Pernjataan organisasi-organisasi wanita terhadap perkawinan Presiden dengan Nj. Hartini.

 

    Oleh karena masjarakat Indonesia telah dihadapkan kepada sesuatu kenjataan, jaitu perkawinan Ir. Soekarno – Presiden Republik Indonesia – dengan Nj. Hartini jang didjalankan semasa djabatannja tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada Pemerintah dan masjarakat, sedangkan pada saat ini belum ada suatu peraturan resmi mengenai perkawinan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,

 

berpendapat:

 

    I. Perkawinan Ir. Soekarno – Presiden Republik Indonesia – dengan Nj. Hartini adalah urusan Sdr. Ir. Soekarno pribadi jang harus ditanggungnja dengan segala konsekwensinja.

 

menghendaki:

          II a) Segala kundjungan dan perdjalanan resmi P.J.M. Presiden Republik Indonesia tidak disertai oleh Nj. Hartini.

    b) Segala kundjungan dan perdjalanan Sdr. Ir. Soekarno dengan Nj. Hartini adalah kundjungan dan perdjalanan tidak resmi (incognito) dan tidak dianggap dan diperlakukan sebagai kundjungan dan perdjalanan P.J.M. Presiden Republik Indonesia .

    c) Nj. Hartini tidak diperkenankan melakukan tugas-tugas kemasjarakatan (social functions) jang mendjadi kewadjiban Ibu Negara.

    d) Segala penghormatan resmi tidak diberikan pada Nj. Hartini.

    e) Beaja rumah-tangga Nj. Hartini tidak dibebankan pada Negara.

    f) Istana-istana dan tempat-tempat kediaman resmi tidak didiami oleh Nj. Hartini.

 

menjatakan:

 

    III. Dalam keadaan bagaimanapun djuga, organisasi-organisasi wanita Indonesia tidak dapat menerima Nj. Hartini sebagai Ibu Negara, karena tidak memenuhi sjarat-sjarat jang dikehandaki masjarakat dari seorang Ibu Negara.

 

menjimpulkan:

 

    IV. Berdasarkan pernjataan-pernjataan tersebut diatas, organisasi-organisasi wanita Indonesia menuntut supaja soal-soal mengenai perkawinan Sdr. Ir. Soekarno – Presiden R.I. dengan Nj. Hartini diatur dalam peraturan chusus dalam waktu jang se-singkat-singkatnja.

 

 

    Djakarta 21 Oktober 1955.

     

      1. Wanita Katolik

      2. Istri Sedar

      3. Bhajangkari

      4. Persit

      5. P.W.K.I.

      6. Sehati

      7. Ikatan Perawat Wanita Indonesia

      8. Perwari

      9. P.I.K.T.

      10. I.K.A.L.

      11. Pertiwi